|
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Bagian Pertama Kedudukan Pasal 2 (1) Badan Perencanaan Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten dibidang Perencanaan Pembangunan; (2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bagian Kedua Tugas Pokok Pasal 3 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten dalam Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Kabupaten. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3 BAPPEDA menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. merumuskan kebijakan teknis dalam lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah; b. melakukan pelayanan penunjang Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten; c. mengkaji dan menyusun Rencana Strategis Pembangunan Daerah Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Jangka Pendek; d. menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang dibiayai oleh daerah sendiri maupun yang diusulkan kepada pemerintah untuk dimasukkan kedalam rencana kerja pemerintah (RKP); e. melaksanakan koordinasi perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh dinas-dinas, satuan organisasi lainnya dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten, Instansi-instansi vertikal dan badan-badan lain yang berada dalam wilayah Kabupaten; f. menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten bersama-sama dengan bagian keuangan dengan koordinasi Sekretaris Daerah; g. melaksanakan koordinasi dan atau melakukan pengkajian/pembinaan terhadap perencanaan pembangunan di daerah; h. menyiapkan dan melaksanakan rencana pembangunan di daerah untuk penyempurnaan perencanaan lebih lanjut; i. mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar negeri, antara daerah dan antar lembaga non pemerintah dalam rangka perencanaan pembangunan daerah; j. menyusun laporan pertanggungjawaban Bupati dibidang pembangunan; k. melaksanakan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai petunjuk Bupati; l. menyediakan data informasi dan hasil-hasil pembangunan yang sedang atau yang telah dilaksanakan; m. melaksanakan kegiatan tata usaha Bappeda Kabupaten. BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 5 Susunan organisasi Bappeda terdiri dari : a. Kepala Badan ; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum; 2. Sub Bagian Kepegawaian; 3. Sub Bagian Keuangan; c. Bidang Perencanaan strategis, membawahi : 1. Sub Bidang Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup; 2. Sub Bidang Kerjasama Pembangunan; d. Bidang Program Anggaran, membawahi : 1. Sub Bidang fisik Prasarana; 2. Sub Bidang Perekonomian dan Sosial Budaya; e. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan, membawahi : 1. Sub Bidang Evaluasi Pembangunan; 2. Sub Bidang Pelaporan Pembangunan; f. Bidang Satistik dan Litbang, membawahi : 1. Sub Bidang Statistik; 2. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan; g. Kelompok Jabatan Fungsional. BAB IV URAIAN TUGAS Bagian Keempat Kepala Badan Pasal 6 Kepala BAPPEDA mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan segala usaha dan kegiatan dibidang perencanaan pembangunan serta pengelolaan Tata Usaha BAPPEDA meliputi : a. merumuskan kebijakan teknis dalam lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah; b. memberikan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten; c. melakukan pengkajian dan penyusunan Rencana Strategis Pembangunan Daerah jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek; d. menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang dibiayai oleh daerah sendiri maupun yang diusulkan kepada pemerintah untuk dimasukkan kedalam rencana kerja pemerintah (RKP); e. melaksanakan koordinasi perencanaan diantara Dinas-dinas satuan organisasi lain lingkup Pemerintah Kabupaten, Instansi-instansi Vertikal, dan Badan-badan lain yang berada dalam Wilayah Kabupaten; f. menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten bersama-sama dengan bagian keuangan dengan koordinasi Sekretaris Daerah; g. melaksanakan koordinasi dan atau melakukan penelitian dan pengembangan terhadap perencanaan Pembangunan Daerah untuk penyempurnaan lebih lanjut; h. Mengkoordinasikan kerjasama dengan pihak luar negeri, antar daerah dan antar lembaga non pemerintah dalam rangka perencanaan pembangunan daerah; i. Melakukan penyusunan statistik dan dokumentasi hasil-hasil pembangunan yang sedang atau yang telah dilakukan; j. menyusun laporan pertanggung jawaban Bupati dibidang Pembangunan Daerah; k. melakukan pembinaan kegiatan tata usaha Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten; l. melaksanakan kegiatan lain, dalam rangka perencanaan sesuai petunjuk Bupati; m. memberikan penilaian DP3 bawahan; n. melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan. Paragraf Pertama Bagian Kelima Sekretariat Pasal 7 (1) Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris mempunyai tugas pokok membantu kepala dalam melaksanakan pembinaan dan pelayanan Administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Bappeda dan mengkoordinir kegiatan rutin Bappeda. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Sekretaris mempunyai tugas : a. melaksanakan kegiatan administrasi umum, perlengkapan, urusan rumah tangga dan keprotokolan; b. pengelolaan tata usaha kepegawaian; c. menyusun rencana kegiatan tahunan, penatausahaan dan pelaporan pelaksanaan keuangan ; d. memberikan sarn-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya ; e. melakanakan tugas-tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan; f. memberikan penilaian DP3. (3) Dalam melaksanakan tugas tersebut pada ayat (2) Sekretaris membawahi : a. Sub Bagian umum b. Sub Bagian Kepegawaian c. Sub Bagian Keuangan Pasal 8 Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas : a. membantu sekretaris sesuai dengan tugasnya; b. melaksanakan pengelolaan surat menyurat; c. melakukan pengaturan pengelolaan keperluan rumah tangga; d. melaksanakan penyusutan rencana kebutuhan barang, pengadaan dan pendistribusian barang ; e. melaksanakan pengelolaan data dan inventarisasi barang dan pelaporan barang inventaris ; f. memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada sekretaris tentang langkah-langkah/tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; g. melaksanakan tugas-tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan ; h. memberikan penilaian DP3 bawahan; Pasal 9 Kepala Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas : a. Membantu sekretaris sesuai dengan tugasnya; b. melaksanakan penata usahaan adminitrasi kepegawaian meliputi penyusunan DUK, kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala, mengkoordinir penilaian DP3 ; c. melaksanakan perencanaan, pengembangan dan pembinaan kualitas dan kuantitas aparatur; d. melaksanakan pembinaan PNS di lingkungan Bappeda; e. melaksanakan tugas-tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan; f. membrikan penilaian DP3 bawahan. Pasal 10 Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas: a. membantu Sekretaris sesuai dengan tugasnya; b. melakukan penyusunan rancana kegiatan tahunan internal Bappeda; c. melakukan penyusunan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Bappeda; d. mengelola keuangan Bappeda; e. melakukan perhitungan anggaran Bappeda; f. melaksanakan pengurusan permintaan dan pencairan anggaran Bappeda; g. melakukan perhitungan pajak, melaksanakan penagihan dan penyetoran pajak/retribusi di lingkungan Bappeda ke Kas Daerah/Negara.; h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan; i. memberikan penilaian DP3 bawahan.
|