|
Istilah marga di Sumatera Selatan hanya dikenal pada kawasan pedesaan atau uluan di luar kota Palembang, termasuk Ogan Ilir. Sementara itu, di dalam kota Palembang dikenal dengan istilah Kampung yang dipimpin oleh seorang Sirah Kampung. Marga adalah suatu kesatuan organis terbentuk berdasar wilayah, dan juga keturunan, yang kemudian dikukuhkan dengan kendali administratif serta ikatan norma-norma yang tidak hanya berupa adat-istiadat tidak tertulis tetapi juga oleh ikatan berupa aturan dalam diktum-diktum yang tertulis secara terperinci pada kitab undang-undang Simbur Cahaya. Marga secara fungsional memainkan peranan yang sangat penting bagi kehidupan dan sejarah peradaban masyarakat di Sumatera Selatan. Secara tradisional, marga merupakan institusi tertinggi kemasyarakatan setelah lembaga keluarga, kampung dan dusun. Marga dipimpin oleh seorang tokoh yang pada umumnya dikenal dengansebutan Pasirah. Dengan kualifikasi tertentu, pemimpin marga disebut pula sebagai Depati dan Pangeran. Seorang kepala marga, untuk dapat disebut sebagai Depatiialah apabila ia telah berhasil dipilih untuk memangku jabatan Kepala Marga paling tidak selama dua kali berturut-turut, sedangkan Pangeran ialah dipilih minimal lima kali berturut-turut. Berbeda dengan marga dalam masyarakat lain seperti Tapanuli, yang mengacu pada akar genealogis atau keturunan, di Ogan Ilir (dan Sumatera Selatan pada umumnya) dalam kondisinya yang terakhir sebelum dibubarkan, marga lebih mengacu pada ikatan teritorial atau kewilayahan dan batasan administratif. Pada mulanya, marga memang terbentuk secara genealogis, tetapi terjadi proses ‘degenealisasi’ dalam perkembangan sejarah marga, sehingga sifat genealogis itu lambat laun memudar. Hal ini memperlihatkan bahwa sebagai suatu pranata dan lingkungan tempat berinteraksi bagi warganya, marga memiliki sifat yang fleksibel. Sifat fleksibel itu terlihat pula melalui berbagai peristiwa internal seperti pemekaran suatu marga maupun dusun, dan secara eksternal terlihat pada kemampuannya beradaptasi dengan berbagai aturan yang berasal dari sumber-sumber yang bersifat suprastruktur. Pertambahan ataupun penyebaran penduduk, merupakan salah satu penyebab terjadinya pemekaran suatu marga. Karena pemekaran itu, maka jumlah marga di Sumatera Selatan selalu bertambah dari masa ke masa. Menurut catatan yang dibuat pada tahun 1879 dan 1932 seluruh marga yang ada di Sumatera Selatan (pada waktu itu disebut Karesidenan Palembang) berjumlah 174 marga. Pada tahun 1940, menjelang masa kemerdekaan, jumlah itu menjadi 175 marga, sedang pada masa kemerdekaan di awal masa orde baru, tahun 1968, berjumlah 1781marga. Pada tahun 1983, ketika marga-marga dibubarkan, jumlah seluruh marga di Sumatera Selatan mendekati angka 200. Pada sisi lain, perubahan pada lingkungan yang lebih makro seperti munculnya pengaruh kekuasaan dari lembaga kasultanan yang berpusat di Palembang, juga kehadiran kolonial belanda dan pendudukan Jepang, serta terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia merupakan tatanan makro yang masing-masing menerapkan regimentasinya, menguji sifat fleksibelitas marga. Terlihat dengan jelas sepanjang data yang dapat dikumpulkan, bahwa telah terjadi perubahan perubahan penting yang mewarnai sejarah marga akibat kebijakan-kebijakan dari pihak keraton, kolonial Belanda, pemerintah pendudukan Jepang dan kebijakan yang bersumber dari negara Republik Indonesia. Sebagai suatu lingkungan kehidupan di pedesaan Sumatera Selatan, marga memberikan ruang gerak yang sangat terbuka dan dapat menampung berbagai hajat hidup serta keperluan masyarakatnya. Dalam marga masyarakat memperoleh jaminan ketertiban dan keamanan, kepastian hukum, kepastian akan adanya peluang untuk menyalurkan bakat dan minat politik, peluang untuk mengatasi kebutuhan ekonomi, memperoleh kepastian jaminan hidup, dan kepentingan-kepentingan lainya. Secara bertahap dan sistematis, marga telah mengembangkan adat istiadat serta memiliki undang-undang khusus yang memuat berbagai aturan yang memang mencakupi berbagai aspek kehidupan masyarakat yang kompleks. Sebagai suatu struktur sosial politik, marga memiliki kewenangan yang cukup luas, dan dengan menggunakan teori van Vollenhoven tentang catur praja, lembaga ini telah mencakupi perundangan, pelaksanaan, pengadilan, dan kepolisian. Dalam hal ini, terlihat dengan jelas bahwa marga membuat peraturan sendiri dan melaksanakan sendiri peraturannya, sungguhpun di bawah pengawasan suatu lembaga yang bersifat supra-struktur yang berada di atasnya. Pada sisi lain, ditinjau dari sudut pandang masyarakat setempat, marga memang benar-benar memiliki peranan yang efektif sebagai pranata sosial-budaya yang asli dan yang tertinggi setelah lembaga keluarga, kampung, dan lembaga dusun. Sebagaimana di tempat lain, di Sumatera Selatan keluarga inti (nucleus family) yang dipertalikan oleh ayah dan ibu. Maka dalam keluarga inti terdapat ayah, ibu, dan anak-anaknya. Sedangkan keluarga yang diperluas (extended family) adalah lingkungan yang dipertalikan oleh kakek-nenek dan perbesanan atau hubungan akibat perkawinan. Dalam lingkungan keluarga yang diperluas ini selain keluarga inti, termasuk pula kakek nenek, paman bibi, saudara misan. Marga pada mulanya terbentuk secara genealogis, di mana suatu rumpun keluarga tertentu menghuni suatu tempat, dan menjadikan tempat itu sebagai tempat pemukiman kelompok mereka. Seiring denganperjalanan waktu, jumlah anggota masyarakat dalam kelompok satu rumpun keluarga itu lambat laun bertambah. Pertambahan itu terjadi karena peristiwa alami di mana jumlah generasi baru yang lahir dan menetap di tempat itu lebih besar dari jumlah mereka yang pergi ataupun meninggal dunia. Karena tempat itu memberikan daya tarik dan memberikan jawaban atas kebutuhan ekonomis atau kebutuhan lainnya, maka kelompok itu bertambah jumlahnya karena pendatang adanya penduduk baru yang pindah dari tempat lain dan mencari penghidupan di sana. Dengan kondisi itu, tempat yang bersangkutan mulai dihuni oleh masyarakat yang memiliki asal-usul genetika berbeda-beda. Secara bersamaan, dalam komunitas itu mulailah tumbuh suatu adat dan kaidah yang mengatur kehidupan bersama. Adat kaidah yang tumbuh itu dipertahankan dan disosialisasikan untuk dipedomani dalam peri kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Secara sederhana, selanjutnya adat yang tumbuh itu telah menjadi dasar dan acuan untuk dilestarikan dan dipatuhi bersama oleh rakyat yang bersangkutan. Tiap-tiap orang dalam masyarakat sejak dilahirkan telah merasa menjadi bahagian atau anggota masyarakat di mana ia berada. Kepadanya, ditanamkan nilai-nilai kelompok agar identitasnya tumbuh dalam batas-batas yang dibenarkan kelompok. Tiap-tiap usaha untuk kepentingan umum atau kepentingan bersama yang ada dalam masyarakat itu dirasakan sebagai usaha bersama, setiap orang merasa dan menyadari tanggungjawab bersama mengenai penyelenggaraan. Setiap orang mempunyai tanggungjawab atas tiap-tiap gerak atau kemajuan dalam lingkungan masyarakat adat di mana ia menjadi anggota. Setiap pelanggran tata masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang mengganggu equilibrium di dalam kehidupan sosial ekonomi dan kebudayaan dalam masyarakat. Keadaan hidup bermusyawarah seperti ini membuat masyarakat yang bersangkutan sebgai satu kesatuan sosial yang memiliki, memelihara dan mempertahankan norma yang berlaku di dalamnya. Kesadaran tersebut menimbulkan pembagian tugas dalam masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan kemajuan dan aspirasi para anggotanya. Dengan cara seperti itu, maka dalam masyarakat itu telah mulai terbentuk pula suatu lembaga pengatur dan penyelenggara kepentingan adat. Mereka adalah para penguasa adat. Sesuai dengan adat yang berlaku, Keterbatasan jumlah anggota masyarakat dalam suatu dusun, memungkinkan hubungan yang terjadi antar mereka sangat akrab. Berdasarkan ketentuan tersebut adat istiadat yang sedang mereka kembangkan, dalam menghadapi suatu pekerjaan untuk kepentingan bersama, dilakukan secara bersama-sama, tanpa pamrih, dan bersifat gotong-royong. Karena berbagai sebab seperti didorong oleh kepentingan yang bersifat ekonomis, atau pula didesak oleh kelompok yang lebih banyak dan lebih kuat dan sebagainya, maka terjadi migrasi. Dalam keadaan ini, rakyat dari kelompok yang kecil itu pindah ke tempat lain dan menempati bersama suatu daerah bersama yang lebih menjanjikan. Maka terciptalah kelompok baru. Kelompok baru yang semula memiliki anggota yang sedikit, seiring perjalanan waktu menjadi lebih besar jumlahnya. sehingga kelompok-kelompok yang kecil itu menjadi satu kelompok yang besar; daerah bersama di mana terdapat kelompok-kelompok kecil (keluarga-keluarga). Masyarakat dalam kelompok baru, selanjutnya tentu memerlukan sistem kekuasaan sehingga dapat mengatur dan menyelenggarakan adat istiadat yang telah tumbuh atau telah ada dalam masing-masing individu sebelumnya. Pada akhirnya warga kelompok yang bersangkutan, memilih atau menunjuk penguaasnya secara mufakat atau dengan cara pemilihan. Diharapkan, kelak para penguasa yang mereka pilih itu dapat bertugas mengatur dan mengurus kepentingan bersama. Dengan cara seperti itu, terjadilah satuan-satuan masyarakat teritorial dan genealogis yang dinamakan dusun. Dusun-dusun yang telah terbentuk dan memiliki sistem pemerintahan itu kemudian mengelompokkan diri bersama dusun-dusun lain yang berdekatan, sehingga terciptalah suatu gabungan kelompok pemukiman yang meliputi wilayah lebih besar dan disebut marga. Jadi, jelaslah bahwa sesuai dengan proses sebagaimana desebutkan tadi, marga terbentuk dari gabungan dusun-dusun yang mengikatkan diri satu sama lain untuk bersama-sama menata kehidupan sosial-politik. Pola pembentukan marga yang memperlihatkan kemauan masyarakat dusun semacam ini, terjadi pula dengan peristiwa pembentukan marga baru dalam peristiwa pemekaran marga. Hal ini antara lain ditemukan pada marga Rambang Kapak Tengah yang atas kehendak warga dusun dimekarkan menjadi Rambang Kapak Tengah I dan II. (Kedua bekas marga ini sekarang berada di wilayah Prabumulih). Demikian pula halnya dengan pemekaran marga Pegagan Ilir Suku III yang memekarkan diri dari marga Pegagan Ilir Suku I. (Kedua bekas marga ini sekarang berada di Ogan Ilir). Marga merupakan suatu wilayah yang sangat luas, dan memiliki sifat yang sangat terbuka terhadap perpindahan penduduk. Dengan kondisi itu, adalah peristiwa yang lumrah apabila karena alasan ekonomi, perkawinan, atau alasan lainnya, seseorang melakukan perpindahan dari satu marga ke marga yang lainnya. Peristiwa perpindahan penduduk semacam ini selanjutnya menjadikan wilayah marga tidak lagi hanya dihuni oleh kelompok masyarakat yang berasal dari satu keturunan saja. Akibatnya, sifat genealogis menjadi kabur dan marga kemudian juga dikenali sebagai suatu kesatuan wilayah.
|