Permenpan nomor Per/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan IKU di lingkungan Instansi Pemerintah.
Tujuan penyusunan IKU adalah untuk :
- Memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik
- Memperoleh ukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
>>>> Permenpan 09 tahun 2007 <<<<<<
Berikut Link :
0 comments:
Post a Comment